JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait status penahanan tersangka kasus pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," kata wanita yang akrab disapa Ami itu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).
Siti Aminah mengatakan, status penahanan Putri Candrawathi yang saat ini tidak ditahan adalah murni kewenangan dari kepolisian.
Komnas Perempuan, katanya, hanya memberikan tanggapan dari pertanyaan awak media terkait alasan Putri tak ditahan.
"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" ucap Ami.
Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman
Menurut Siti Aminah, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan tersangka Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.
Putri Candrawathi disebut memiliki hak maternitas karena harus merawat anaknya yang masih balita.
Di sisi lain, Putri Candrawathi juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 (General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice) tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa "Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami.
"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi.
Baca juga: IPW Khawatir Klaim Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Jadi Strategi Ferdy Sambo Bela Diri
Namun, kata Ami, yang harus diperhatikan adalah perlakuan hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum hanya diberikan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Menurutnya, yang sering menjadi kekeliruan di masyarakat, Putri Candrawathi yang masih berstatus sebagai tersangka disamakan dengan para perempuan yang ditahan dengan status terpidana, atau warga binaan yang menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.
"Dia (terpidana harus) menjalani hukumannya sesuai putusan hakim yang telah memiliki keputusan tetap, kalau sudah inkracht dia harus menjalani pidananya (ditahan sesuai hukuman)," ujar Ami.
Siti Aminah menegaskan, bagi para perempuan yang berstatus sebagai terpidana memang semestinya menjalani hukuman kurungan meskipun memiliki seorang balita.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM
Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan kemudian mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, tetapi fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.