JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019 merupakan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Terkait pengadaan 2018, Polri menetapkan Putu Indra Wijaya sebagai tersangka.
Ia juga menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Sementara itu, untuk proyek pengadaan gerobak tahun 2019, tersangkanya yakni Bunaya Priambudi atau BP.
Selain menjabat sebagai PPK proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2019, ia juga menjabat Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.
Menurut Cahyono, kedua tersangka tidak berkaitan atau bekerja sama dalam melakukan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Jadi tersangka yang 2018 dan 2019 tidak berkaitan. Jadi peristiwa itu tempusnya (waktu terjadinya tindak pidana) berdiri sendiri. Tetapi untuk pelaksana perkerjaan ini satu pihak,” ujar dia.
Baca juga: Klarifikasi Penggunaan Visual pada Video Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag
Adapun dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak.
Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.
Pada tahun 2018, Cahyono menyampaikan, 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.
“Yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif,” ungkap Cahyono.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar.
Sementara itu, kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.
Baca juga: Bareskrim Periksa 40 Saksi Korban dalam Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Selain itu, ia mengatakan, kedua tersangka juga diduga menerima suap.