JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI.
Dudung menegaskan, kasus tersebut harus diproses dengan tegas dan anggota TNI yang terbukti terlibat mesti dipecat sesegera mungkin.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dudung mengakui, kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca juga: Soal Isu Friksi dengan Panglima, KSAD Dudung: Itu Ancaman yang Ganggu Persatuan
Ia juga mengatakan bahwa anggota TNI AD memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya.
Namun, Dudung menegaskan, aksi mutilasi yang dilakukan tetap melanggar hukum.
"Tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," kata Dudung.
Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.
Baca juga: Cegah Impunitas, Kasus 6 Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi di Papua Mesti Dikawal
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Panglima TNI Pusing karena Anggotanya Terlibat Kasus Kekerasan di Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.