Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J Dinilai Bisa Lebih Rumit dari Kopi Sianida

Kompas.com - 07/09/2022, 14:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan kemungkinan akan lebih sulit dari perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

"Iya, karena kesulitan ini akan bermunculan dalam sisi keahlian yang disampaikan oleh para ahli di bidang kejahatan ini," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Menurut Gayus, penyidik Polri yang menangani kasus ini dan jaksa penuntut umum di pengadilan harus membuktikan 2 hal dalam konstruksi kasus terhadap 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"2 hal yang menjadi penting adalah apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya atau perbuatan ini spontanitas," ujar mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.


Di dalam kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara memang tidak ditemukan bukti langsung yang memperlihatkan dia memberikan racun ke dalam minuman itu.

Akan tetapi, dalam kasus Brigadir J terungkap pada tahap rekonstruksi ternyata Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak korban.

Menurut Gayus, jika dibandingkan dengan kasus kopi sianida, maka kasus Brigadir J diperkirakan juga akan penuh tafsir atas perbuatan pidana yang terjadi dan dilakukan para tersangka.

"Memang kerangka hukumnya itu yang membuat ringannya perbuatan atau beratnya perbuatan itu sangat ditentukan kepada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya," ujar Gayus.

Baca juga: Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

"Jadi seringkali ada 2 analisa. Analisa perbuatan dan analisa hukum. Ini bedanya memang, tetapi secara keseluruhan ini akan menyita banyak pihak yang mengutarakan keahliannya berkaitan dengan analisa perbuatan dan para ahli akan berdebat mengenai analisa yuridisnya," sambung Gayus.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016.

Peristiwa itu terjadi ketika Mirna yang ditemani seorang sahabatnya, Hani, bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa tak lama setelah meminum pesanan Vietnamese Ice Coffee itu.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Dia sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Namun, Mirna meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com