JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di 11 kota sebelum disahkan.
Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi
Mahfud menyampaikan, Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.
Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.
"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD: RKUHP Relatif Siap Diundangkan
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, politik hukum dalam RKUHP bakal menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Dua jalur pengenaan sanksi ini belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.
RKUHP juga memberi tempat penting atas konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang saat ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
"RKUHP pun mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui menjadi kesadaran hukum masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya," jelas Mahfud.
Sejatinya, Mahfud bilang, sosialisasi sudah sering dilakukan mengingat diskusi perubahan KUHP sudah berjalan sejak 59 tahun lalu, atau tepatnya sejak tahun 1963.
Baca juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR
Sosialisasi publik dan dialog sudah dilakukan di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan di berbagai tempat di tengah-tengah masyarakat luas.
Selama 59 tahun itu, RKUHP dirancang melalui tim yang silih berganti. Kemudian, aturan ini mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden.
"Alhamdulillah saat ini kita sudah hasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," tutup Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.