Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Pesantren Gontor yang Berbohong soal Penyebab Kematian Santri AM Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/09/2022, 22:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.

Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.

Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Menko Muhadjir: Sangat Disesalkan Ponpes Tidak Terbuka

Abdul Fickar mengungkapkan bahwa kasus tewasnya santri di pesantren Gontor tersebut bisa disebut tindak pidana pembunuhan meskipun dilakukan dengan tidak sengaja.

Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum, termasuk penghuni pesantren di Gontor yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian harus diproses pidana.

Dalam kasus tewasnya santri di Gontor ini, pelaku bisa disangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ya siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan sampai mati, harus diproses hukum, dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Abdul Fickar.

Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Wapres Tegaskan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Tak Boleh Terulang

Sebelumnya, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM dilaporkan meninggal.

Pihak keluarga awalnya menerima laporan dari pihak pesantren bahwa anak mereka meninggal karena kelelahan saat mengikuti perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Informasi tersebut diterima ibu korban, Soimah dari pengasuh Gontor 1 Ustad Agus pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 10.20 WIB.

Belakangan, Soimah mendapatkan informasi dari orang tua santri lainnya yang menyebut anaknya tewas dianiaya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Gontor, Kemenag Bakal Terbitkan Regulasi Cegah Kekerasan

Keluarga kemudian membuka peti jenazah dan mendapati anak mereka diduga mengalami kekerasan.

“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pesantren Gontor Noor Syahid mengatakan pihaknya memohon maaf sekaligus menyampaikan duka cita.

Ia berharap peristiwa penganiayaan tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Kapolres: Terduga Pelaku Lebih dari Satu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com