JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau uji poligraf.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hasil sementara pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti no deception indicated atau jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Mengenal Tes Lie Detector untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kendati demikian, ia belum membeberkan rincian dan materi pemeriksaan yang diberikan kepada para tersangka itu.
Andi menegaskan bahwa uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ucap dia.
Baca juga: Daripada Pakai Lie Detector, Polisi Didorong Fokus Cari Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Bharada Richard Eliezer telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.