Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

Kompas.com - 06/09/2022, 11:55 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOPMAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagai upaya untuk mendapat keringanan hukum.

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual, Putri seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Menurut saya ini upaya meringankan diri seolah-olah menjadi korban, seolah-olah begitu," kata Abdul saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM

Akan tetapi, Abdul menilai upaya tersebut bisa jadi sia-sia karena pengakuan Putri saja tidak bisa dikuatkan dengan saksi ataupun alat bukti lain.

Bisa jadi juga, lanjutnya, pengakuan Putri tidak akan menjadi fakta hukum yang akan meringankan hukuman pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau kita melihat dari perspektif hukum itu bukan apa-apa, enggak bisa dilihat sebagai fakta hukum yang bisa meringankan," papar dia.

Menurut Abdul, yang terpenting saat ini adalah membuktikan kebenaran dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Polri Bantah Isu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Ma’ruf

Sebab, lanjutnya, sulit membuktikan adanya dugaan kekerasan seksual jika terlapor atau pelaku sudah tidak ada, sedangkan keterangan hanya dilontarkan dari satu pihak saja.

"Karena itu kalau menurut saya pernyataan pelecehan seksual yang dikutip Komnas Perempuan dan dikutip oleh Komnas HAM yang hanya bertumpu pada satu keterangan saksi saja itu tidak valid secara hukum, itu tidak bisa jadi fakta hukum kecuali didukung oleh bukti lain," papar Abdul.

Sebagai informasi, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan melaporkan adanya kuat dugaan terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Laporan tersebut disampaikan Kamis (1/9/2022) bersamaan dengan rekomendasi meminta kepolisian kembali mengusut dugaan kekerasan seksual antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga dinilai sebagai pemicu awal pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Sikap Komnas Perempuan Terkait Putri Candrawathi yang Jadi Sorotan

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com