Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Kompas.com - 06/09/2022, 09:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

"Betul, ada dua dari Kemendag." kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Kendati demikian, Arief belum membeberkan identitas dan peran dari kedua tersangka.

Adapun kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya.

Warga itu kemudian melaporkankan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.

"Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag, Polri Masih Cari Bukti

Pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian Pedagangan membuat proyek senilai Rp 49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.

Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.

Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76.372.725.000.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak untuk UMKM di Kemendag

Menurut Ramadhan, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk sehingga warga tak menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami nilai kerugian yang terjadi.

"Gerobaknya berkurang kualitasnya dan juga ada (masyarakat) yang tidak menerima karena adanya kefiktifan," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com