Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tanggapi Desakan LBH Jakarta untuk Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta

Kompas.com - 05/09/2022, 20:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tidak semua kasus dugaan korupsi bisa diusut KPK.

Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi berjemaah itu.

“Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Menurut Ali, KPK mesti memastikan apakah dugaan korupsi terkait barang bukti narkoba itu memang masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.

Ketentuan dugaan korupsi yang bisa diusut lembaga antirasuah itu diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK harus melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan kedua golongan tersebut.

Kemudian, perkara tersebut harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK akan menelaah dan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diadukan masyarakat.

“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya segera laporkan,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berjemaah yang menyeret nama eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Menurut Teo, dugaan korupsi itu sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Teo mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan APH dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Edwin diduga menerima suap dari bawahannya berupa uang barang bukti kasus narkoba dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura senilai Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba

Edwin dan 11 polisi lainnya kemudian menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri.

Sidang tersebut memutuskan Edwin, Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A, dan AKP Nasrandi divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com