JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tidak semua kasus dugaan korupsi bisa diusut KPK.
Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi berjemaah itu.
“Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Menurut Ali, KPK mesti memastikan apakah dugaan korupsi terkait barang bukti narkoba itu memang masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.
Ketentuan dugaan korupsi yang bisa diusut lembaga antirasuah itu diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK harus melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan kedua golongan tersebut.
Kemudian, perkara tersebut harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, kata Ali, KPK akan menelaah dan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diadukan masyarakat.
“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya segera laporkan,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M
Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berjemaah yang menyeret nama eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Menurut Teo, dugaan korupsi itu sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Teo mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan APH dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.
“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Edwin diduga menerima suap dari bawahannya berupa uang barang bukti kasus narkoba dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura senilai Rp 7,3 miliar.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba
Edwin dan 11 polisi lainnya kemudian menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri.
Sidang tersebut memutuskan Edwin, Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A, dan AKP Nasrandi divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.