Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya

Kompas.com - 04/09/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kompas.com


KOMPAS.comSengketa antarnegara seringkali tidak terhindarkan dalam hubungan internasional.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa antarnegara di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.

Berikut beberapa contoh kasus sengketa internasional berikut penyelesaiannya.

Baca juga: Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.

Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja

Contoh kasus sengketa internasional selanjutnya adalah antara Thailand dan Kamboja.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.

Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.

Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.

Jauh sebelum itu, pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja. Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com