JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memecat tiga tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga tersangka yang dipecat itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tindakan kedua komisaris polisi (kompol) itu sempat membuat proses penyidikan terganggu.
Baca juga: Nasib Kelompok Sambo di Tubuh Polri: 7 Jadi Tersangka, 2 Kompol Dipecat, 4 Perwira Menanti Sanksi
“Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Dedi, tindakan keduanya meliputi menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV terkait perkara kasus Brigadir J.
Adapun tindakan keduanya juga atas perintah dari atasannya, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Chuck dan Baiquni adalah personel di satuan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J
Kompol Baiquni selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuck selaku PS Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Secara total polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice itu.
Selain Sambo, Chuck, dan Baiquni, terdapat tersangka lain yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers 19 Agustus 2022 menjelaskan masing-masing peran dari tujuh tersangka itu.
Ia mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.
Tersangka Irfan Widyanto berperan melakukan penggantian DVR CCTV. Lalu, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.