JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tujuh tersangka kasus terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk dalam katagori klaster pengrusakan closed circuit television (CCTV).
Menurut polisi, masih ada klaster lain dalam kasus tersebut.
“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022) malam.
Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan rincian klaster lain yang dimaksudkannya itu.
Baca juga: Obstruction of Justice dan Extrajudicial Killing di Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?
Diketahui, tujuh tersangka yang terkait obstruction of justice terkait CCTV itu adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.
Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Diketahui dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri juga memeriksa 97 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.
Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV.
Saat ditanyakan apakah ada potensi tersangka baru terkait obstruction of justice, Dedi tidak menutup kemungkinan tersebut.
“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” kata Dedi.
Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Adapun Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers 19 Agustus 2022 menjelaskan masing-masing peran dari 7 tersangka itu.
Ia mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.
Tersangka Irfan Widyant berperan melakukan penggantian DVR CCTV. Lalu, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.