Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obstruction of Justice" yang Buka Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana

Kompas.com - 03/09/2022, 09:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatirkan lepas dari jerat pidana. Hal ini karena adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa kasus yang begitu kuat hingga sulit mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mencontohkan bkasus pembunuhan Marsinah, aktivis buruh yang dihilangkan oleh aparat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa Orde Baru.

Para pelaku bebas, bukan karena hakim yang memimpin sidang tak kooperatif, tapi karena kurangnya alat bukti di persidangan yang meyakinkan hakim.

Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo

Saat itu bukti dari kasus Marsinah hanyalah bukti kesaksian saja, dari para tersangka sendiri.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C (dan) si D. (Kemudian) si D menjadi saksi buat si B, si A (dan) si C," kata Taufan, Jumat (2/9/2022).

Alfiyan Oktora Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa bebas.

Pada akhirnya kesaksian itu bisa saja berubah-ubah dan membuat hakim menilai bukti kesaksian tidak kuat untuk membuktikan para terdakwa bersalah.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini hampir mirip. Polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak banyak memiliki bukti selain keterangan para tersangka sendiri.

Baca juga: Mengenang Marsinah, Simbol Perjuangan Kaum Buruh yang Tewas Dibunuh

Bukti-bukti yang seharusnya ada sudah dilenyapkan, beberapa saksi sudah dikonsilidasi oleh Ferdy Sambo sehingga keterangan mereka berubah-ubah.

Keterangan yang berubah-ubah bisa saja dicabut saat persidangan berlangsung, kemudian Sambo bebas dari jerat pidana.

"Ini yang saya khawatirkan, kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah, kacau itu kan!" imbuh Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung

Pendapat senada dilontarkan oleh Pakar Hukum Pidana yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan.

Menurut Otto, segala kemungkinan dalam persidangan bisa terjadi, termasuk kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara.

Saat ini, kata Otto, yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan bersama kepolisian menyajikan alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo CS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com