JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai, Putri Candrawathi diuntungkan atas temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual yang ditudingkan ke Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Reza, dugaan tersebut bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik, bahkan membela diri di pengadilan kelak.
Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," tuturnya.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi
Menurut Reza, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J bersikap spekulatif.
Dia menilai, dugaan tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi
Demikian juga dengan Putri. Menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.
Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
Sementara itu, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.
"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.
Untuk diketahui, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.