Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Kompas.com - 02/09/2022, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengusulkan perdagangan pengaruh atau trading influence masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Menurut Zenur, dengan menetapkan trading influence sebagai perbuatan kriminal, pengurus partai politik (Parpol) yang menjual pengaruhnya bisa dipidana.

“Indonesia perlu mengkriminalisasi trading influence, perdagangan pengaruh,” kata Zenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Zaenur mengatakan, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik. Pengurus Parpol juga bisa melakukan tindakan tersebut.

Namun, karena di Indonesia belum masuk kategori tindak pidana, orang yang melakukan perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal lain.

Ia mencontohkan, perdagangan pengaruh terjadi dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.

Lutfi bukanlah orang yang memiliki wewenang terkait bidang peternakan. Ia akhirnya dijerat dengan pasal suap.

“Karena statusnya LHI sebagai anggota DPR maka tetap dijerat,” ujar Zaenur.

Baca juga: UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan Trading Influence Belum Diakomodasi

Menurutnya, aturan mengenai perdagangan pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana sudah dituangkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

PBB berharap negara memasukkan trading influence sebagai tindakan kriminal.

Dengan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana, tidak hanya anggota DPR yang bisa dijerat hukum.

“Pengurus parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana dengan pendekatan itu tadi, dengan mengkriminalisasi trading influence,” tutur Zaenur.

Baca juga: Bersatu Melawan Perdagangan Pengaruh

Meski demikian, kata Zaenur, terkait penerimaan uang kembali ke pembuktian di pengadilan.

Zaenur kemudian menyarankan agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai perbuatan pidana.

“Ubah UU Tipikor, masukkan di dalam pasal-pasalnya mengenai pemidanaan perdagangan pengaruh,” kata Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com