Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Usul Parpol Masuk Kategori Korporasi agar Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Kompas.com - 02/09/2022, 10:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan agar partai politik dikategorikan sebagai korporasi sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi.

Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi usulan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik masuk dalam definisi penyelenggara negara.

“Yang lebih penting  yang pertama adalah memasukkan partai politik sebagai korporasi, clear menurut saya, partai politik itu korporasi,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi

Menurut Zaenur, definisi partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) sudah memenuhi definisi korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan demikian, kata dia, ketika melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana korporasi.

“Jadi bisa dibekukan sementara, bahkan bisa dibubarkan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur.

Meski demikian, terdapat sejumlah prasyarat untuk bisa menjerat parpol sebagai pelaku perbuatan pidana korupsi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan parpol dan anggotanya mesti dibedakan.

Zaenur mengatakan, parpol bisa disebut menjadi pelaku jika organisasi politik itu mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi, melakukan pembiaran, dan tidak mencegah terjadinya korupsi.

“Itu ada tiga, (jika) kriteria itu tidak ada berarti yang dimintai pertanggungjawaban hanya anggotanya,” kata Zaenur.

Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara

Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan cara untuk menjerat pengurus parpol yang melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya adalah dengan memasukkan perdagangan pengaruh atau trading influence sebagai tindakan kriminal. 

Sebab, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan pejabat negara. Tindakan ini juga bisa dilakukan orang-orang yang memiliki wewenan, termasuk pengurus parpol.

“Nah ini nanti kalau dipidanakan trading influence ya enggak hanya yang anggota DPR saja, pengurus Parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK mengusulkan agar pengurus parpol masuk kategori penyelenggara negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com