SEBAGAI kelanjutan dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi ini dilakukan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kegiatan ini juga dihadiri Kompolnas, KPSK dan Komnas HAM.
Di dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 24 disebutkan:
Sayangnya dalam proses rekonstruksi tersebut kuasa hukum keluarga Korban tidak dilibatkan, bahkan diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Kamaruddin, pihaknya tidak diizinkan ke dalam lokasi rekonstruksi dan hanya dipersilakan memantau dari luar, dengan alasan rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
Pernyataan Dirtipidum ini menujukkan mindset polisi masih klise, yaitu hanya melihat dari sisi perbuatan dan pelaku dan sama sekali telah mengabaikan kepentingan korban.
Padahal Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Posisi korban telah disingkirkan oleh arogansi pejabat dengan pemikiran positivis, yaitu hanya berpegang pada penafsiran atas peraturan.
Beberapa pakar seperti Sumner sempat menyatakan “the increase in victimazation in recent time has caused a reassessment of the role of the victim in the criminal (1992:3)."
Timbulnya mindset offender-centered menurut Packer (1968:17) menyangkut masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan (offence), kesalahan (guilt) serta pidana (punishment).
Pendapat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perhatian hukum pidana harus bergeser bukan saja offender-centered, tetapi seperti yang dikatakan Schafer (1968:4) menjadi Criminal-victim relationship, sehingga pelaksanaan hukum pidana menjadi lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Mardjono Reksodiputro (1994:91) menilai “Sistem peradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu difokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban".