Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Rekonstruksi dan Lemahnya Sensitivitas Polisi terhadap Korban

Kompas.com - 02/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGAI kelanjutan dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi ini dilakukan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kegiatan ini juga dihadiri Kompolnas, KPSK dan Komnas HAM.

Di dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 24 disebutkan:

  1. Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka;
  2. Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik
  3. Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Sayangnya dalam proses rekonstruksi tersebut kuasa hukum keluarga Korban tidak dilibatkan, bahkan diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut Kamaruddin, pihaknya tidak diizinkan ke dalam lokasi rekonstruksi dan hanya dipersilakan memantau dari luar, dengan alasan rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

Pernyataan Dirtipidum ini menujukkan mindset polisi masih klise, yaitu hanya melihat dari sisi perbuatan dan pelaku dan sama sekali telah mengabaikan kepentingan korban.

Padahal Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Posisi korban telah disingkirkan oleh arogansi pejabat dengan pemikiran positivis, yaitu hanya berpegang pada penafsiran atas peraturan.

Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai berdoa di makam Brigadir J menangis histeris saat proses ekhumasi makam Brigadir J, Rabu (27/7/2022).KOMPAS.com/SUWANDI Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai berdoa di makam Brigadir J menangis histeris saat proses ekhumasi makam Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
Sejalan dengan perkembangan masyarakat, muncul gagasan tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perlu dilakukan perubahan dalam Sistem Peradilan Pidana dalam rangka menegakkan dan melindungi hak-hak korban.

Beberapa pakar seperti Sumner sempat menyatakan “the increase in victimazation in recent time has caused a reassessment of the role of the victim in the criminal (1992:3)."

Timbulnya mindset offender-centered menurut Packer (1968:17) menyangkut masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan (offence), kesalahan (guilt) serta pidana (punishment).

Pendapat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perhatian hukum pidana harus bergeser bukan saja offender-centered, tetapi seperti yang dikatakan Schafer (1968:4) menjadi Criminal-victim relationship, sehingga pelaksanaan hukum pidana menjadi lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Mardjono Reksodiputro (1994:91) menilai “Sistem peradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu difokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com