Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Vaksin Cacar Monyet Bukan Solusi Tunggal Cegah Penularan

Kompas.com - 01/09/2022, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, vaksinasi cacar monyet bukan solusi tunggal dalam penanganan cacar monyet (monkey pox) di Indonesia.

Selain vaksin cacar monyet yang sudah dipesan 2.000 dosis dari Denmark oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dicky menekankan perlunya deteksi dini kasus-kasus cacar monyet.

Apalagi, saat ini vaksin Bavarian Nordic itu belum memiliki data efikasi yang bisa menjadi rujukan keefektifannya.

"Belum ada data yang solid sehingga perlu dipahami bahwa vaksin ini adalah bukan solusi tunggal, Ia menjadi upaya penguat yang mendasar. Yang paling utama adalah menemukan kasusnya, deteksi dini kasus," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2022).

Baca juga: Sempat Suspek Cacar Monyet, Warga Lamongan Dinyatakan Negatif

Dicky mengatakan, deteksi dini kasus cacar monyet menjadi penting lantaran vaksin tidak memiliki garansi 100 persen mencegah penularan cacar monyet.

Efikasi vaksin bakal bergantung pada cepatnya deteksi dini. Semakin cepat deteksi dini, semakin cepat pula pemberian vaksin pada orang suspek cacar monyet.

Biasanya, kata Dicky, orang yang bergejala klinis terinfeksi cacar monyet harus diberikan vaksin maksimal 4 hari sejak berkontak langsung dengan penderita.

Sementara itu, orang tanpa gejala diberikan vaksin dalam 2 minggu sejak kontak erat.

"(Kecepatan deteksi dan pemberian vaksin) sangat direkomendasikan untuk kasus kontak erat yang diberikan dalam waktu 4 hari sejak berhubungan. Makanya ini penting sekali dalam 4 hari untuk menemukan yang bergejala," tutur Dicky.

Ia juga menyampaikan, strategi vaksinasi yang efektif untuk kasus cacar monyet adalah strategi vaksinasi cincin.

Baca juga: Kemenkes: Pasien Pertama Cacar Monyet Membaik, tapi Masih Isoman Selama 21 Hari

Vaksinasi cincin adalah vaksin yang hanya diberikan untuk orang-orang tertentu saja, seperti orang yang berkontak erat dengan penderita.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum merekomendasikan vaksinasi massal untuk negara mana pun terkait kasus cacar monyet.

"Jadi langkahnya adalah deteksi dini, mengisolasi, karantina, dan melakukan vaksinasi cincin. Strategi vaksinasi cincinnya di belakang, bukan di depan. Oleh karena itu, penemuan kasus penting, kemudian deteksi dini, dan tracing sehingga isolasi karantina menjadi efektif kurang lebih 3 minggu," papar Dicky.

Cacar monyet sudah masuk ke Indonesia sejak ditemukannya 1 kasus konfirmasi positif.

Penderita adalah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan luar negeri ke negara-negara yang merebak cacar monyet.

Baca juga: Kemenkes Sebut Pengadaan Vaksin Cacar Monyet Masih Tahap Penjajakan

Untuk mengantisipasi, Kemenkes sudah memesan 2.000 vaksin dari Bavarian Nordic, Denmark.

Selain vaksin, Indonesia juga dalam proses pemesanan obat Tecovirimat dari Amerika Serikat (AS) dan akan mendapat donasi Cidovovir dari Singapura.

Hal ini diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Dari vaksinasi kita sudah memesan vaksinnya 2.000 dosis dari Bavarian Nordic dibantu dengan KBRI Denmark, karena ini ada vaksin Monkeypox di sana," kata Budi dalam RDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com