Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Didesak Ganti Semua Anggota yang Terlibat dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 31/08/2022, 19:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengatakan, Sigit harus menunjukan langkah signifikan untuk memperbaiki instansinya agar tetap mendapat kepercayaan publik.

“Pak Kapolri memerintahkan Itsus (Inspektorat Khusus) untuk mendalami atas segala apa yang terjadi, para pihak (yang terlibat) baik secara langsung dan tidak langsung,” sebut Sahroni ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Para anggota yang terlibat itu akan diberikan (dibagi dalam) klaster, nah kita tunggu,” tuturnya.

Ia memandang publik menunggu sikap tegas Sigit untuk membongkar pihak-pihak internal Polri yang terlibat.

Langkah tersebut, lanjut dia, mesti dilakukan karena kematian Brigadir J merupakan insiden besar di tubuh Polri.

“Maka Polri harus menyikapi dengan melakukan ketegasan, ganti semua orang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.

Baca juga: Komnas HAM Akui Ada Perbedaan Hasil Temuan dengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui pihak kepolisian menyatakan ada 6 anggota yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan perkara.

Keenamnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol AK, AKBP ANT dan AR kemudian Kompol BW serta CP.

Sementara itu ada 97 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara kematian Brigadir J.

Sigit mengungkapkan sebanyak 35 personil di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka pada dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com