JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diingatkan untuk tak politis dalam penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
"Berharap Pak Menteri, pemerintah dalam hal ini betul-betul memilih Plt (Pj) Gubernur DKI yang profesional, yang netral, dan betul-betul berpengalaman," kata Mardani kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir di dalam rapat.
"Jangan bermain-main dengan memilih plt yang 'akan bersikap tidak netral', baik di pileg, pilpres, maupun di pilkada," ujarnya.
Baca juga: DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI pada 13 September
Isu ini Mardani lontarkan sebab dirinya merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.
Politisi PKS ini menambahkan, DKI Jakarta seperti "akuarium", di mana apa yang terjadi di Ibukota bakal diperhatikan banyak orang.
"Saya yakin, jajaran Pak Menteri ada banyak yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian (menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta)," ucapnya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022, sedangkan Pilgub DKI Jakarta baru akan diselenggarakan pada 2024 serentak dengan daerah lain.
Sementara itu, hingga sekarang, Kemendagri belum memiliki aturan pasti soal penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Meneropong Sosok Ideal Calon Gubernur DKI Jakarta Versi CSIS...
Dalam mekanisme yang ada saat ini, menteri dalam negeri berwenang menunjuk pj wali kota dan bupati. Sementara itu, kewenangan menunjuk pj gubernur ada di tangan presiden.
Hal ini dikhawatirkan menjadi celah kepentingan politis karena tidak membuka partisipasi publik yang bermakna dalam pengusulan kandidat penjabat kepala daerah.
Secara total, terdapat 272 posisi kepala daerah definitif yang akan kosong selama 2022-2024 sehingga perlu dijabat oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada 2024 dihelat.
Jumlah itu lebih dari separuh wilayah kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia (542) yang memiliki kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.