KOMPAS.com - Hubungan internasional yang terjalin antarnegara tidak selamanya berjalan mulus. Seringkali hubungan itu menyebabkan sengketa antara negara yang terlibat.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.
Jika sengketa terjadi, hukum internasional berperan dalam proses penyelesaiannya.
Pada awalnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan damai.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang. Berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara ini.
Pada perkembangannya, terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu dengan jalur politik atau secara diplomatik dan dengan menggunakan jalur hukum.
Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa dengan jalur politik atau secara diplomatik.
Baca juga: 6 Penyebab Sengketa Internasional
Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.
Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia.
Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.
Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa.
Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.