Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Ekonomi Nasional, DPR Setujui Pengesahan UU Perjanjian Kemitraan Regional

Kompas.com - 30/08/2022, 17:16 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan setuju Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) menjadi UU.

"Apakah RUU tentang RCEP dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Selasa (30/8/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Arya Bima mengatakan, Komisi VI DPR dan pemerintah setuju perjanjian kemitraan regional harus melindungi ekonomi nasional dan perdagangan.

Dia menilai, seluruh anggota RCEP adalah mitra strategis yang berpotensi besar agar Indonesia masuk dalam rantai nilai global.

"RCEP dapat melakukan kerja sama yang intens dan efektif untuk keseragaman, peningkatan peluang usaha, barang jasa, dan investasi dalam rantai regional," katanya dalam keterangan tertulis yang diteirma Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Komisi II Paparkan Tujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat

Arya juga mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi tantangan besar dalam peningkatan perjanjian tersebut.

Beberapa tantangan tersebut, yaitu persaingan di pasar domestik, intensifikasi dan pelaksanaan peta jalan Indonesia 5.0, penguatan infrastruktur telekomunikasi, keamanan siber, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), optimalisasi sistem perizinan, dan harmonisasi perundang-undangan.

Arya menambahkan, Komisi VI DPR juga membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU tersebut yang terdiri dari 16 DIM batang tubuh dan 19 DIM penjelasan RUU.

"Dari beberapa DIM yang dibahas, ada satu perubahan di batang tubuh nomor 16 tentang pengundangan UU,” ungkapnya.

Perubahan tersebut, lanjut Arya, adalah UU yang sebelumnya ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sesuai amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH Akan Sama Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com