Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Sebut Permendagri soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sedang Proses Harmonisasi

Kompas.com - 30/08/2022, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai aturan penunjukkan penjabat kepala daerah dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Menurut Tito, proses pembentukan permendagri itu sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sedang berproses, sekarang sudah harmonisasi rapat panitia antarkementerian, sekarang masuk dalam proses harmonisasi Kemenkumham," kata Tito seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Ini Kriteria Administratif dan Kompetensi yang Dinilai Perlu Dimiliki Pj Gubernur DKI

"(Targetnya selesai) secepat mungkin," ujar dia.

Tito menjelaskan, pembentukan permendagri ini memakan waktu cukup lama karena harus melalui rapat koordinasi antarkementerian serta menjaring informasi dari banyak pihak.

Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

Ia mengatakan, salah satu hal yang dibahas ialah mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah agar lebih demokratis.

"Demokrasi itu yang paling demokrasi itu adalah melalui pemilihan langsung. Masa ini pj kok pemilihan langsung, kan enggak, makanya kita ambil minta nama dari DPRD, DPRD ini kan minta waktu juga," ujar Tito.

Tito pun belum bisa memastikan permendagri ini akan diterapkan untuk pengisian penjabat kepala daerah pada bulan apa karena masih menunggu proses harmonisasi.

Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah agar Tak Korupsi

Mantan kapolri ini menambahkan, payung hukum berupa permendagri yang dipilih oleh pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

Sebab, Makamah Konstitusi tidak mensyaratkan bahwa aturan tersebut harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Ini kan menyangkut masalah prosesnya, proses dalam rangka untuk penjaringannya (pj), cukup dengan peraturan mendagri. Sementara kewenangan untuk menentukannya (pj) tetap oleh presiden, masa kita atur dengan peraturan presiden?" kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com