JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai aturan penunjukkan penjabat kepala daerah dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Menurut Tito, proses pembentukan permendagri itu sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sedang berproses, sekarang sudah harmonisasi rapat panitia antarkementerian, sekarang masuk dalam proses harmonisasi Kemenkumham," kata Tito seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Ini Kriteria Administratif dan Kompetensi yang Dinilai Perlu Dimiliki Pj Gubernur DKI
"(Targetnya selesai) secepat mungkin," ujar dia.
Tito menjelaskan, pembentukan permendagri ini memakan waktu cukup lama karena harus melalui rapat koordinasi antarkementerian serta menjaring informasi dari banyak pihak.
Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya
Ia mengatakan, salah satu hal yang dibahas ialah mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah agar lebih demokratis.
"Demokrasi itu yang paling demokrasi itu adalah melalui pemilihan langsung. Masa ini pj kok pemilihan langsung, kan enggak, makanya kita ambil minta nama dari DPRD, DPRD ini kan minta waktu juga," ujar Tito.
Tito pun belum bisa memastikan permendagri ini akan diterapkan untuk pengisian penjabat kepala daerah pada bulan apa karena masih menunggu proses harmonisasi.
Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah agar Tak Korupsi
Mantan kapolri ini menambahkan, payung hukum berupa permendagri yang dipilih oleh pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
Sebab, Makamah Konstitusi tidak mensyaratkan bahwa aturan tersebut harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Ini kan menyangkut masalah prosesnya, proses dalam rangka untuk penjaringannya (pj), cukup dengan peraturan mendagri. Sementara kewenangan untuk menentukannya (pj) tetap oleh presiden, masa kita atur dengan peraturan presiden?" kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.