JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin menemui titik terang.
Selain sudah ada 5 orang tersangka yang dijerat pidana dalam kasus ini, Polri dan Komnas HAM juga terus mendalami upaya obstruction of justice alias upaya menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Sambo cs.
Korps Bhayangkara telah memeriksa secara etik puluhan anggotanya yang diduga terlibat dalam pembersihan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: LIVE GASPOL! HARI INI: Peluang Prabowo-Cak Imin pada 2024 Usai Koalisi Terbentuk
Sementara itu, Komnas HAM terus mendalami upaya penghilangan beragam jejak dan perusakan aneka barang bukti, seperti CCTV dan alat komunikasi, yang diduga atas komando Sambo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI tempo hari, komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, bahkan mendesak agar Sambo dkk turut dijerat pidana atas upaya obstruction of justice ini, seandainya memungkinkan.
KUHP sendiri telah mengatur soal ini melalui Pasal 221, walau ancaman hukumannya terbilang ringan, yakni penjara 9 bulan.
Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara
Lantas, bagaimana modus Sambo menutup-nutupi peristiwa penembakan di rumah dinasnya dan mengaburkan berbagai fakta demi menciptakan skenario versinya sendiri?
Bagaimana seorang Sambo dapat mengorkestrasi puluhan anggota Korps Bhayangkara untuk memanipulasi proses hukum?
Dan bagaimana upaya obstruction of justice ini dapat berpengaruh terhadap jerat pidana Sambo cs saat ini?
Simak pembahasan selengkapnya mengenai bersama komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, pakar hukum pidana Abdul Fickar, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara langsung di GASPOL! Ngobrol Ngegas Pasti Nampol hari ini, Selasa (30/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.