JAKARTA, KOMPAS.com - Judi online yang terus diberantas oleh aparat kepolisian ternyata terdeteksi mempunyai aliran dana hingga ke mancanegara.
Bahkan menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, diduga ada aparat kepolisian yang diduga ikut kecipratan aliran dana dari sindikat judi online.
Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan 296 Pelaku Judi Online Tak Ada Hubungannya dengan Isu Konsorsium 303
Hal itu terungkap dari paparan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Menurut Ivan, dari hasil penelusuran PPATK ditemukan aliran dana yang terindikasi dari hasil praktik sindikat judi online mengalir ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara itu adalah Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Maka dari itu, PPATK berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi praktik judi online.
Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau surga pajak.
Beberapa negara yang tergolong surga pajak adalah Panama, Cayman Island, hingga Malta.
Ivan menyebutkan, teknologi yang semakin canggih dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.
Ia melanjutkan, perkara judi online ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.
Ivan menegaskan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
Dari hasil penelusuran itu, kata Ivan, PPATK menemukan aliran dana judi online ke sejumlah orang.
Bahkan diduga uang judi online itu masuk ke kantong oknum polisi.
"Oknum (kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. (Selain itu ada juga) bu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain," ujar Ivan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Ivan enggan membeberkan berapa banyak oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana judi online. Dia mengaku sudah menyerahkan temuan PPATK itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.