JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta pendapat partai politik (parpol) soal usulan memajukan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ia menjelaskan, jika Pilkada digelar September, calon legislatif (caleg) yang terpilih tak perlu mengundurkan diri dari Parlemen jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada.
“Kira-kira bagi caleg menguntungkan yang mana? Bagi partai menguntungkan yang mana?,” tutur Hasyim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: KPU Sebut Sudah Sampaikan Usul Pilkada 2024 Dimajukan ke Jokowi
“KPU kan melayani peserta pemilu, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta pemilu,” sambungnya.
Mulanya, Pilkada dijadwalkan berlangsung 27 November 2024, tapi Hasyim mengusulkan agar penyelenggaraannya diajukan pada September 2024.
Ia berpandangan, jika dilaksanakan di September 2024, stabilitas politik Tanah Air masih cenderung kondusif. Sebab, pucuk pimpinan negara belum berganti.
Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Terkait Stabilitas Politik Usai Pilpres
“Presidennya masih yang ini, kabinetnya masih utuh yang ini. kira-kira kan begitu. Mau pilih yang mana, yang stabil atau tidak stabil? Kalau saya pilih yang stabil,” ujar dia.
Namun jika Pilkada berlangsung November 2024, Hasyim khawatir proses pelantikan gubernur, wali kota dan bupati tak bisa berlangsung serentak di tahun yang sama.
“Kalau terjadi (atau) diputuskan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang, kan sangat mungkin pelantikannya tidak serentak,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.