JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya sedang memproses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun Sambo telah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (26/8/2022).
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH Akan Sama Saja
Syahardiantono menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim KKEP Banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Adapun Sambo telah menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP digelar Kamis (25/8/2022) pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Hasil putusan sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Terkait Pemecatan, Begini Mekanismenya
Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Adapun ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding. Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Baca juga: Warga Diajak Kawal Upaya Banding Ferdy Sambo atas Putusan Sidang Etik
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.