JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kepala daerah dengan pasal pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pasal tersebut bisa digunakan untuk menindak pejabat yang mempersulit investor dalam mendapatkan izin usaha.
“Sebenarnya ini pasal yang paling tepat adalah upaya-upaya pemerasan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan,” kata Karyoto dalam konferensi pes di KPK, Kamis (26/8/2022).
Baca juga: KPK Sebut Penerimaan Jalur Mandiri PTN Jadi Celah Korupsi, Harus Dievaluasi
Ia mengatakan, perilaku pejabat atau kepala daerah yang mempersulit perizinan dan meminta uang akan membuat pelaku usaha urung berinvestasi. Sebab, mereka memahami tindakan itu akan membuat mereka terjerat hukum.
Karena itu, menurutnya, perbuatan ini berbeda dengan kasus suap. Pada kasus suap, kedua pihak baik kepala daerah maupun pengusaha sama-sama memiliki kehendak.
“Tapi kalau upaya pemerasan itu satu pihak yang sangat menghendaki. Karena apa? Ya sebenarnya investor tidak mau kalau disuruh bayar tidak mau,” ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Sita 4 Bidang Sawah Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana
Karyoto mengaku telah mendorong tim penyelidik KPK agar menindak perilaku pejabat yang mempersulit investasi dengan pasal pemerasan. Menurutnya, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih berat.
Meski demikian, ia mengaku KPK akan tetap melihat peran aktif para pengusaha tersebut dalam suatu kasus dugaan korupsi.
“Dengan cara itu saya akan yakin hukumannya akan lebih berat,” kata Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.