JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemberian sertifikasi halal gratis bagi UMKM tahap 2 ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil dalam siaran pers, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Wapres: Pelaku UMKM Harus Jeli Lihat Peluang Pasar, Termasuk Tren Produk Halal
Aqil menuturkan, untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.
Surat dapat diakses pada tautan: bit.ly/kepkaban33. Setelah mengetahui kriteria produk, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SiHalal melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi sertifikasi halal gratis tahap 2.
Tahapan pendaftarannya meliputi pembuatan akun pelaku usaha, mengupdate data pelaku usaha, dan permohonan sertifikasi halal.
"Untuk sertifikasi halal gratis tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.
Baca juga: Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Cara Daftarnya
Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag juga telah membuka pendaftaran 25.000 sertifikasi halal gratis. Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
Untuk lebih jelas, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis.
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).