Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Ada Ide Menunda "Spin Off" Unit Usaha Syariah Bank pada 2023

Kompas.com - 25/08/2022, 20:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

KAMPAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, ada ide untuk menunda kewajiban pemisahan atau spin off bagi unit usaha syariah (UUS) bank yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan UUS di bank tersebut menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak beleid itu diundangkan atau pada 2023.

"Memang ada pikiran untuk menunda itu, nah ini kita tunggu saja, sedang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sedang dilakukan pembicaraan," kata Ma'ruf usai meninjau kegiatan santripreneurship di Kampar, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Bank Riau Kepri jadi Bank Syariah, Wapres: Kinerjanya Harus Lebih Baik

Ma'ruf berpendapat, UUS di bank-bank konvensional sebaiknya melakukan spin off agar bisa berdiri sendiri dan tidak terus-terusan tergantung pada induknya.

Akan tetapi, menurut dia, dalam perjalanan berlakunya UU 21/2008, ada beberapa kalangan yang belum siap melakukan spin off meski sejumlah bank telah melakukan spin off bahkan berkonversi menjadi bank syariah.

"Oleh karena itu memang hal ini sedang dibicarakan, ya sedang dibicarakan apakah memang induknya nanti akan dipaksa untuk bisa memberikan tambahan modal sehingga bisa siap untuk di-spin off," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Pastikan Akan Ada Tindakan Terkait WNI yang Tewas Ditembak di Papua Nugini

Sementara itu, saat meresmikan konversi Bank Riau Kepri Syariah dari bank konvensional ke bank syariah, Ma'ruf menilai konversi itu adalah capaian signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Ia menyebutkan, selain Bank Riau Kepri, BPD yang telah berkonversi menjadi bank syariah adalah BPD Aceh dan BPD Nusa Tenggara Barat.

"Saya harap juga yang lain segera berbenah dan menentukan strategi korporasi yang tepat, sehingga dapat mencatatkan kinerja yang terus membaik, semakin kompetitif, dan semakin berkelanjutan," kata dia.

Baca juga: Tinjau Santripreneurship Berbasis Sawit di Riau, Wapres Ingin Ponpes Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi

Pada 2021, OJK pernah mengusulkan agar proses spin off bank syariah dari induknya tidak wajib dilakukan.

Saat itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui, spin off sulit dilakukan bagi beberapa bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Banyak yang bertanya, apakah spin off akan dilanjutkan? Karena spin off butuh permodalan bagi induknya untuk sediakan modal. Itu memang tidak mudah terutama bagi beberapa bank termasuk BPD," kata Heru dalam paparan Outlook Ekonomi Syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Wapres Minta KDEKS Riau Berkolaborsi Percepat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Heru menuturkan, usulan itu disampaikan OJK ketika pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan.

Dalam RUU, spin off bank syariah tak lagi menjadi kewajiban (mandatory), melainkan secara sukarela (voluntary).

"Bagi yang kuat silakan spin off, bagi yang belum silakan gabung dengan induknya untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau UUS," ungkap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com