JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan, sebanyak 241 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi calon TKI ilegal berhasil dipulangkan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, calon TKI ilegal itu semula bakal berangkat dari Medan menuju Kamboja.
Namun, pemulangan berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Kemenlu, Kemenhub, Kemenaker, BP2MI, dan Polres Sumatera Utara. Pemulangan dan penyelamatan ini terjadi dalam beberapa kali gelombang.
"Selama periode Juli hingga Agustus 2022 telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia sebanyak 241 WNI dalam berbagai gelombang pemulangan," kata Judha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Berangkat ke Kamboja dengan Pesawat Carter, 212 Calon TKI Ilegal Ditangkap di Kualanamu
Judha menuturkan, calon TKI ilegal itu merupakan korban penipuan perusahaan berbasis daring (online scam) yang merekrut calon TKI secara ilegal alias non prosedural.
Perusahaan tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Setelah adanya informasi soal perekrutan calon TKI ilegal, Kemenlu telah melakukan berbagai upaya teknis maupun diplomasi tingkat tinggi.
Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja.
Setelah berhasil dipulangkan kata Judha, 241 WNI diserahterimakan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk rehabilitasi dan reintegrasi dengan keluarga masing-masing di daerah.
Baca juga: Peras TKI di Hong Kong, Seorang Influencer Gaming Ditangkap
"Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk langkah-langkah penegakan hukum. Pihak Polda Sumut juga telah melakukan penangkapan terhadap 3 perekrut. Kami mengapresiasi penangkapan tersebut," tutur Judha.
Lebih lanjut Judha memerinci, perekrutan calon TKI ilegal meningkat tajam di banding tahun lalu. Pada tahun 2021, Kemenlu KBRI Phnom Penh telah memulangkan 119 WNI.
Namun, pada 2022, pemulangan WNI sepanjang Januari-Agustus sudah melonjak menjadi 446 orang, termasuk 241 orang yang dipulangkan pada periode Juli - Agustus 2022.
Judha menyebut, kasus-kasus perekrutan calon TKI ilegal bukan hanya terjadi di Kamboja, melainkan di sebagian negara Asia. KBRI beberapa kali menangani kasus yang sama di Laos, Myanmar, Vietnam, dan Filipina.
Baca juga: Coba Menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Tikus, 10 Calon TKI Ilegal Ditangkap
"Hal ini menunjukkan bahwa proses perekrutan dan juga pemberangkatan secara non prosedural masih terus terjadi," jelas Judha.
Sebagai informasi, jumlah calon TKI ilegal yang dipulangkan bertambah dari sebelumnya 212 WNI. Mereka diduga hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan pesawat carteran pada Jumat (12/8/2022) sekitar 14.30 WIB.
Berdasarkan penelusuran polisi, 212 orang itu diberangkatkan oleh PT. MEB yang terdaftar sebagai perusahaan di bidang konsultan networking dan cyber optic. Proses rekrutmen TKI ilegal ini dilakukan secara online dengan iming-iming gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.
“Dari hasil wawancara dengan penumpang, kami menduga mereka ini akan bekerja di Kamboja tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dan menunda keberangkatan pesawat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes Fanny Satria CA, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.