Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Hubungi Banyak Pihak agar Percaya Konstruksi Palsu Terkait Kematian Brigadir J

Kompas.com - 25/08/2022, 12:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo sempat menghubungi berbagai pihak pasca-kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan agar konstruksi yang dibuat Sambo terkait tewasnya Brigadir J bisa dipercaya.

“Pak Sambo itu membuat pra-kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak-menembak dan yang menembak, membunuh itu Bharada E,” papar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Ferdy Sambo: Motif Pembunuhan hingga Kerajaan Sambo

Adapun kehadiran Mahfud untuk memenuhi panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ia menjelaskan, MKD meminta informasi soal dugaan adanya anggota DPR yang turut dihubungi Sambo terkait perkara tersebut.

Namun, Mahfud enggan membeberkan nama anggota DPR itu karena ia belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

“Karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua, karena ini bukan tindak pidana,” sebutnya.

“Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar dia.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo, Bhadara E Bersaksi secara Daring

Mahfud mengungkapkan, Sambo dan jaringannya memang menghubungi sejumlah pihak, seperti Komisi Kepolisian Nasional dan pemimpin redaksi media massa.

“Dihubungi itu, satu Kompolnas, kedua Komnas HAM, ketiga beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar,” tandasnya.

Diketahui bahwa saat ini Sambo tengah menjalani sidang komisi etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Pasalnya, Sambo telah dinyatakan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab

Ia diduga menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com