JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak kepolisian segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hingga kini, Putri belum kunjung ditahan karena alasan sakit.
Permintaan penahanan ini juga didasari karena isu pelecehan terhadap istri jenderal bintang 2 yang dikembangkan oleh pengacaranya masih menyebar luas.
"Harus. Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka. Tetapi belum ditahan, nah karena hoaks (pelecehan) ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan," kata Kamaruddin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Anggota DPR Dipaparkan, Kapolri: Banyak yang Sesuai
Kamaruddin mengungkapkan, alasan sakitnya Putri tidak rasional. Pasalnya, Putri bisa mendatangi Mako Brimob saat suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka.
Dia juga menyempatkan diri datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Pun mampu membuat laporan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
"Artinya dia sehat, tapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana jiwanya tergoncang, ini kan enggak rasional, yang mati kan anak klien saya, kenapa yang tergoncang dia? Hubungannya apa?" tutur Kamaruddin.
Baca juga: Kapolri: Personel Propam dan Bareskrim Ambil Hard Disk CCTV di Pos Sekuriti Depan Rumah Sambo
Jika alasannya karena anak kandung Putri yang perlu dilindungi, Kamaruddin lantas berseloroh siap mengadopsi anaknya. Dia bahkan menyebut akan menyekolahkan anak-anak Ferdy Sambo hingga doktoral.
"Pada saat itu Kabareskrim bertanya bagaimana dengan anaknya? Dia punya anak yang di bawah umur, oke. Kalau alasan anak, kalian polisi jangankan anak kecil, yang masih hamil saja kalian tangkap dan tahan," sebut Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyatakan belum menahan Putri karena sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.