JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022), sempat diwarnai keributan oleh sesama anggota DPR.
Adu mulut anggota Komisi III itu bermula saat rapat membahas soal Konsorsium 303, yang belakangan ramai diperbincangkan karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi online.
Saat itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKB Dipo Nusantara membeberkan file Konsorsium 303.
Baca juga: Kepada Kapolri soal Kasus Brigadir J, Anggota DPR: Jangan Ada Prank Jilid Dua
Ketika menyampaikan nama-nama petinggi Polri yang diduga terlibat, pernyataan Dipo langsung dipotong oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni menyarankan agar Dipo mengungkapkan paparan secara umum atau hal-hal substansial. Hal ini untuk mempersingkat waktu.
Tak sampai situ, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir melakukan interupsi kepada Dipo. Dia meminta paparan anggota harus berdasarkan fakta.
Baca juga: Kapolri Paparkan Proses Otopsi Pertama Jenazah Brigadir J
"Interupsi pimpinan, pimpinan interupsi, sebaiknya sebagai anggota Komisi III kita berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan hal yang hoaks," kata Adies dalam rapat, Rabu.
Dari sini lah adu mulut dimulai. Mendengar pernyataan itu, Ketua Fraksi PKB yang juga anggota Komisi III, Cucun Ahmad Syamsurijal membela Dipo.
Tampak, keduanya adu mulut dan ngotot meminta interupsi.
"Izin pimpinan, izin," kata Cucun.
"Saya masih interupsi," tutur Adies memotong perkataan Cucun.
"Saya yang interupsi, saya anggota," ujar Cucun.
Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Cucun mengatakan, pihak yang berhak meminta interupsi adalah anggota, bukan pimpinan komisi.
Mereka berdua pun berdebat soal siapa yang berhak mengajukan interupsi dalam rapat.
"Enggak bisa, saya interupsi kok. Saya interupsi pak, baca tatibnya saya interupsi, kalau lagi interupsi boleh, baca tatib," kata Adies.