JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asal China yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan paspor palsu, terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Mereka adalah Wu Jinge (36) yang terkonfirmasi masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu dan Chen Yongtong (34) yang tidak bisa menunjukkan paspornya.
“(Terancam) pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu
Surya mengatakan warga negara China itu telah terkonfirmasi menggunakan paspor palsu. Keduanya masuk ke Indonesia sejak 16 Januari lalu dengan Paspor Meksiko.
Pihak Imigrasi telah mendapatkan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko bahwa paspor kedua warga Tiongkok itu tidak terdaftar.
Chen Yongtong dan Wu Jinge saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus kemarin.
Baca juga: Gunakan Visa Palsu, Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta
“Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” ujar Surya.
Surya mengatakan penggunaan paspor palsu itu terungkap saat pihak Imigrasi mencurigai perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) Wu Jinge.
Perpanjangan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur 12 April lalu. Wu Jinge diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin dari biro perjalanan wisata.
Baca juga: Imigrasi Sebut Surya Darmadi Dijadwalkan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China
Pihak Imigrasi kemudian memanggil Wu Jinge ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pihak Imigrasi mendapati nama lain, yakni Chen Yongtong.
“Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan,” ujar Surya.
Menurut Surya, pihaknya juga telah memeriksa data perlintasan kedua warga Tiongkok itu di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendatangi Chen Yongtong di sebuah apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: Melintas Ilegal, 2 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi di Pulau Sebatik
“Pada saat itu, CY (Chen Yongtong) tidak bisa menunjukkan Paspor Meksiko-nya,” kata Surya.
Lebih lanjut, Surya mengatakan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah mengkonfirmasi bahwa Chen Yongtong dan Wu Jinge merupakan warga negara mereka.