Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini

Kompas.com - 24/08/2022, 12:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penyidik tim khusus menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, pekan ini.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu disebut belum bisa diperiksa hingga kini karena beralasan sakit.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

Baca juga: Kapolri Beberkan Polisi yang Datang Pertama Kali ke TKP Pembunuhan Brigadir J

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan (terhadap PC)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"(Lima tersangka) dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman hukuman maksimal hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," tutur Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dari penyidikan polisi, Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat, dan Putri diduga kuat terlibat dalam perencanaan. 

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengatakan, Putri belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan

Dia menambahkan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com