Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjak Pantau Kejagung dalam Penanganan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J

Kompas.com - 23/08/2022, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan ikut mengawasi dan memantau proses penelitian berkas perkara dari para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan benar dan berdasarkan aturan hukum dalam KUHAP," ujar Barita saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: INFOGRAFIK: Benarkah Luhut Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Brigadir J?

Barita juga mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi atau menyampaikan laporan dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan, pihaknya akan siap menerima dan menindaklanjutinya.

Barita menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara.

Ia mengatakan, pendapat penuntut umum (PU) berdasarkan apa yang tertuang dalam berkas perkara baik syarat formil dan materill berkas.

Ia juga menyebutkan, jaksa dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan dilaksanakan secara merdeka.

"Karena itu kami yakin dan mengharapkan agar Kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan KUHAP untuk keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Baca juga: Pastikan Awasi Kinerja Kejaksaan Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Main-main, Saya Teriak Lagi

Menurut Barita, setelah Polri menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dirinya juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Agung.

Sebab, Barita menilai dinamika publik dalam kasus kematian Brigadir J sangat tinggi, sehingga diperlukan koordinasi dan langkah-langkah awal terkait penangannnya jika sudan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan penanganannya dalam tahapan prapenuntutan di Kejaksaan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jaksa Agung sependapat dan memastikan penanganan penuntutan kasus ini akan berjalan baik sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Diketahui, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Brigadir J yang Diungkap ke DPR: Pesan Ancaman, Perintah Hilangkan Jejak, hingga Ponsel yang Berbeda

Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf atau KM.

"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com