SETELAH terombang ambing dalam berbagai spekulasi, penyidik Kepolisian akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.
Sebelumnya banyak yang meragukan bahwa Putri akan sampai pada tahap penetapan tersangka.
LPSK menyebut Putri mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Hal ini menimbulkan opini masyarakat bahwa dengan kondisi demikian, Putri akan lepas dari jeratan hukum.
Nampaknya komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J tidak main-main.
Kapolri sungguh-sungguh ingin membersihkan institusi Polri dari perbuatan yang mencoreng lembaga dan memulihkan nama baik Polri di mata masyarakat.
Polri sudah menetapkan lima tersangka, yaitu FS, Bripka RR, Bharada E, KM, dan PC. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dan anggota Polri yang baik secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Keterangan Polri menyebutkan total 83 Polisi sudah diperiksa dan dugaan adanya obstruction of justice.
Ada enam perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan, merusak/menghilangkan bukti termasuk menyusun rekayasa kasus.
Salah satu unsur penting di dalam Pasal tersebut adalah unsur “rencana terlebih dahulu”. Unsur itu harus bisa dibuktikan jika akan menjerat seseorang dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP.
Menurut Adami Chazawi, unsur “rencana terlebih dahulu” harus terpenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:
Pertama; memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Artinya pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam susana (batin) yang tenang.
Suasana (batin) yang tenang adalah suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosional yang tinggi.
Indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya untung dan rugi dari akibat perbuatannya. Sedangkan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu.