Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Kewenangan Wakil Menteri

Kompas.com - 23/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, seorang menteri dapat dibantu oleh seseorang atau lebih wakil menteri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Lalu, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki wakil menteri?

Baca juga: Belasan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Ahli: Tidak Terlalu Dibutuhkan

Tugas dan kewenangan dari wakil menteri

Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:

  • membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
  • membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian

Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari:

  • membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian;
  • membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
  • memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
  • melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
  • mewakili menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri; dan
  • dalam hal tertentu, wakil menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui menteri.

Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Kedudukan wakil menteri

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.

Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.

Uang penghargaan untuk wakil menteri

Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com