KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, seorang menteri dapat dibantu oleh seseorang atau lebih wakil menteri.
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Lalu, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki wakil menteri?
Baca juga: Belasan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Ahli: Tidak Terlalu Dibutuhkan
Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.
Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:
Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari:
Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.
Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.
Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.
Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.
Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.