Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Bharada E Dijanjikan Uang oleh Ferdy Sambo Setelah Menembak Brigadir J

Kompas.com - 21/08/2022, 15:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa kliennya tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny mengatakan bahwa Bharada E dijanjikan uang oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J, bukan sebelumnnya.

“Uang itu dijanjikan setelah peristiwa penembakan, ini menegaskan Bharada E tidak mempunyai niat dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan,” kata Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Kendati demikian, ia tidak merincikan soal jumlah uang yang dijanjikan Sambo kepada Bharada E itu. Menurut dia, semua akan terungkap di pengadilan.

Baca juga: LPSK Ungkap Keluarga Bharada E Belum Ajukan Perlindungan

Ia hanya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat ataupun terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, kliennya itu hanya menuruti perintah atasannya.

“Karena klien saya tidak punya niat (membunuh). Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Ronny pun berharap jaksa dan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam membuat keputusan untuk memvonis Bharada E.

“Dengan dia koperatif dan menjadi JC sudah selayakanya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas,” ungkapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Bharada E Dilimpahkan ke Kejagung, LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan

Diketahui, Bharada E merupakan tersangka yang berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penembakan Brigadir Yosua.

Selain Bharada E, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawaathi.

Kemudian, Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sambo bersama istrinya menjanjikan uang kepada Bharada E untuk merahasiakan kejadian pembunuhan itu.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf ke Kabareskrim, Saya Minta Maaf meski Bapak Sindir Saya

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada tiga orang lain yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua.

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Janji tersebut disampaikan Sambo dan Putri di lantai tiga rumah pribadi mereka.

Dalam pertemuan itu, Sambo juga menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.

“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com