Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aprilianto Satria Pratama
Kepala Divisi Politik dan Otonomi Daerah Swasaba Research Initiative

Peneliti | Political Enthusiast | Kolumnis

Menanti Persiapan Substantif Partai Politik di Indonesia

Kompas.com - 21/08/2022, 07:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARTAI politik (parpol) harus melakukan pendaftaran secara prosedural untuk bisa berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, untuk bisa mendaftar, parpol harus telah memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Misalnya, selain harus bisa membuktikan kepengurusan di seluruh tingkat administrasi daerah (100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan), parpol juga harus, setidak-tidaknya, telah memiliki 1.000 orang anggota.

Sekilas, persyaratan-persyaratan tersebut tampak tidak mudah untuk dipenuhi. Namun demikian, setidaknya melalui ekspresi yang tampak di media, parpol demikian bersemangat dalam melakukan proses pendaftaran. Artinya, tidak ada masalah.

Antusiasme pendaftaran yang demikian tinggi lebih dari cukup untuk mengindikasikan satu hal penting bagi dinamika politik elektoral di Indonesia; bahwa parpol akan melakukan segala cara untuk memenuhi persyaratan agar bisa berlaga di Pemilu 2024.

Tentu, salah satu alasan di balik betapa seriusnya parpol memenuhi persyaratan agar lolos verifikasi adalah agar ketika nantinya benar-benar terpilih, parpol jadi memiliki kekuasaan untuk mengakses sumber daya.

Adapun menurut amanat perundangan, sumber daya tersebut harus diolah sedemikian rupa agar nantinya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Parpol, dengan demikian, dituntut untuk menjadi institusi yang bekerja secara substantif demi masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, pertanyaan lantas mengemuka. Mengingat jika terpilih nanti, parpol harus bekerja secara substantif untuk kesejahteraan rakyat, lalu mengapa parpol hanya harus menyiapkan persyaratan prosedural?

Lalu bagaimana dengan persyaratan substantif? Jika persyaratan prosedural saja bisa diupayakan sedemikian serius oleh parpol, lalu mengapa persyaratan substantif tidak dituntut demikian?

Persyaratan substantif

Persyaratan substantif lantas mengacu pada fungsi-fungsi parpol di luar konteks prosedural. Alias fungsi-fungsi yang mesti dilakukan parpol dalam konteks politik yang lebih komprehensif.

Miriam Budiardjo, dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik Sebuah Bunga Rampai” telah menyampaikan bahwa, setidak-tidaknya, parpol didirikan untuk enam fungsi, yaitu untuk menjadi komunikator politik, artikulator kepentingan, aggregator kepentingan, pelaku sosialisasi politik, rekruiter politik dan pengatur konflik.

Keenam fungsi tersebut, jika dilihat secara jeli, menuntut parpol untuk menjadi lembaga politik yang substantif.

Fungsi komunikator politik mengharuskan parpol memiliki cukup kemampuan untuk menjadi penengah antara negara dengan kebijakannya yang super power dan masyarakat dengan kepentingannya yang organik.

Fungsi artikulator, parpol harus memiliki cukup kemampuan untuk mengerucutkan kepentingan masyarakat yang demikian bervariasi.

Sementara aggregator, menuntut parpol untuk mampu melakukan pengelompokkan kepentingan masyarakat, baik yang senada maupun yang tidak senada.

Selanjutnya, fungsi sosialisator politik menugaskan parpol untuk menyebarluaskan nilai-nilai politik yang secara eksisting sedang dianut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com