Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Kompas.com - 21/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Mentok


KOMPAS.com – Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara-cara yang harus dilakukan untuk mengganti nama di akta, KTP dan KK.

Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, KTP dan KK.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Mengganti nama di akta, KTP dan KK

Perubahan nama di akta kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil. Untuk mengganti nama, yang bersangkutan harus mengantongi penetapan pengadilan negeri dulu.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan berbeda dari nama awal, dan bukan perbaikan karena kesalahan tulis. Misalnya, mengganti nama Afif menjadi Maman.

Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, yaitu:

  • Surat Permohonan dengan tanda tangan di atas meterai,
  • Fotokopi KTP pemohon,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi akta kelahiran,
  • Fotokopi akta perkawinan atau akta nikah (bagi yang sudah menikah),
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/lurah atau kepala desa,
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan/desa tentang permohonan ganti nama/perbaikan akte lahir. Untuk yang dewasa, disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta.

Syarat-syarat perubahan nama penduduk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat perubahan nama tersebut, yakni:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri,
  • Kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta kelahiran),
  • KK,
  • KTP, dan
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang

Perbaikan nama karena kesalahan tulis

Bagi yang mengalami kesalahan tulis pada nama, yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Disdukcapil.

Kesalahan tulis yang dimaksud adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen yang satu berbeda dengan yang lainnya. Misalnya, kesalahan penulisan nama Rudi menjadi Rudy atau Issha menjadi Isha.

Proses pembetulan nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat untuk melakukan pembetulan nama, yakni dokumen asli yang benar sebagai bukti pembetulan dan dokumen yang terdapat kesalahan tulis redaksional.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya tunggu proses pembetulan hingga selesai.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber PN Mentok
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com