KOMPAS.com – Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari.
Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara-cara yang harus dilakukan untuk mengganti nama di akta, KTP dan KK.
Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, KTP dan KK.
Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP
Perubahan nama di akta kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil. Untuk mengganti nama, yang bersangkutan harus mengantongi penetapan pengadilan negeri dulu.
Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan berbeda dari nama awal, dan bukan perbaikan karena kesalahan tulis. Misalnya, mengganti nama Afif menjadi Maman.
Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, yaitu:
Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta.
Syarat-syarat perubahan nama penduduk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat perubahan nama tersebut, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang
Bagi yang mengalami kesalahan tulis pada nama, yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Disdukcapil.
Kesalahan tulis yang dimaksud adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen yang satu berbeda dengan yang lainnya. Misalnya, kesalahan penulisan nama Rudi menjadi Rudy atau Issha menjadi Isha.
Proses pembetulan nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat untuk melakukan pembetulan nama, yakni dokumen asli yang benar sebagai bukti pembetulan dan dokumen yang terdapat kesalahan tulis redaksional.
Syarat-syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya tunggu proses pembetulan hingga selesai.
Referensi: