Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 19/08/2022, 13:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai Presiden Joko Widodo harus memenuhi janji untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Sebab, komitmen itu disampaikan Jokowi dalam Nawacita pada Pilpres 2014.

“Artinya janji politik ini harus dipenuhi sebelum periode pemerintahan ini berakhir,” kata Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun Jokowi mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Penyelesaian Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Boleh Diganti Non Yudisial

Taufik mengaku belum melihat keppres tersebut dan pemerintah pun belum menjelaskan isinya pada DPR.

Namun, ia mengatakan, mekanisme non-yudisial tak boleh dipandang sebagai pengganti mekanisme yudisial penuntasan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap atau komplementer bagi proses yudisial,” tutur dia.

Maka, Taufik memandang bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial mesti lebih banyak mengatur soal pemenuhan hak korban dan tetap menitikberatkan pada pengungkapan perkara.

“Bukan mengatur soal pengampunan dalam bentuk amnesti atau bentuk lainnya atau berbicara untuk menutup perkara yudisialnya,” ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Ia menegaskan pemerintah harus menjamin komitmen penuntasan perkara pelanggaran HAM berat.

“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktekan impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” imbuh dia.

Sebelumnya dalam Sidang Tahunan MPR DPR dan DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022) Jokowi menyampaikan komitmennya menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.

Salah satu yang tengah didorong adalah pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Hingga kini Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Tanah Air seperti peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM, Komisi III DPR: Jalur Hukum Selalu Jadi Pilihan

Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Namun baru satu perkara yang tengah ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Agung yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.

Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial IS yang tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com