Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Masih Rendah?

Kompas.com - 19/08/2022, 09:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SESUAI dengan hukum demokrasi, setiap kebijakan pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan rakyat, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan (proses legislasi) wajib melibatkan partisipasi publik.

Publik berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis atas RUU dan Raperda sejak tahapan penyusunan hingga keputusan.

Partisipasi publik merupakan implementasi dari asas “keterbukaan” dalam proses legislasi, dan merupakan komitmen demokratis untuk menjalankan good governance dalam setiap pengambilan keputusan atau “a democratizing decision-making” (Gundling, 1980).

Tujuannya tidak lain agar setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan, kepentingan, serta keinginan masyarakat luas.

Persoalan partisipasi publik inilah yang seringkali muncul selama ini, bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah selaku yang diamanahi oleh Konstitusi sebagai pembentuk undang-undang dinilai kurang aspiratif dan tidak partisipatif.

Salah satunya penyebabnya adalah, hingga saat ini belum ada mekanisme baku atau pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi mayarakat yang dapat diikuti oleh pembentuk undang-undang. Akibatnya, keterlibatan publik seringkali bersifat formalitas (Hidayati, 2019).

Sejauh ini memang belum ada hasil survei, penelitian atau apapun namanya, yang mengukur tingkat partisipasi publik dalam proses legislasi.

Sehingga, sulit juga untuk menyimpulkan bahwa tingkat partisipasi publik rendah/sedang/tinggi, atau pembentuk undang-undang abai dan tidak melibatkan publik.

Yang bisa diketahui adalah bahwa terhadap persoalan partisipasi publik ini, sudah ada beberapa yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Mahkamah).

Dengan menggunakan kata kunci "partisipasi", "partisipasi publik/masyarakat" pada portal Mahkamah (Putusan PUU) ditemukan tujuh pengajuan judicial review atas lima UU terkait partisipasi publik dalam proses legislasi.

Yaitu UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (dua kali permohonan); UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (satu kali permohonan); UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (satu kali permohonan); UU 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (satu kali permohonan); dan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dua kali permohonan).

Dari tujuh permohonan, telah diputuskan: satu permohonan ditarik kembali; tiga permohonan ditolak; satu permohonan tidak dapat diterima; dan hanya dua permohonan (9/PUU-VII/2009 dan 4/PUU-VII/2009) yang “dikabulkan sebagian” oleh Mahkamah.

Data ini menunjukkan bahwa pengabaian partisipasi publik yang merupakan syarat formil dalam proses legislasi tidak seluruhnya terbukti secara hukum. Publik telah berpartisipasi dalam proses legislasi, walaupun mungkin belum maksimal.

Sungguhpun demikian, persepsi dan narasi publik bahwa proses legislasi kurang aspiratif dan tidak partisipatif tetap perlu mendapatkan perhatian serius dari pembentuk undang-undang.

Jika pembentuk undang-undang abai terhadap partisipasi publik, dan terjebak dalam semangat elitisme, maka materi muatan undang-undang tersebut akan mengambil jarak dengan kepentingan hukum masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com