Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Kompas.com - 19/08/2022, 06:16 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-yudisial dinilai memperkuat impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pembentukan tim tersebut.

"Perihal Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia," kata Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Finalisasi Draf Kebijakan Non-yudisial untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Bukan tanpa alasan, Julius menilai, risiko impunitas bisa terlihat dari proses pembentukan tim yang tertutup.

Dokumen Keppres terkait pembentukan tim itu juga tak kunjung bisa diakses hingga kemarin.

"(Proses ini) menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini," ucap Julius.

Menurut dia, ketertutupan informasi terkait pembentukan tim penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai upaya memisahkan penyelesaian berbasis metode yudisial atau peradilan.

Julius juga menyebut, keputusan Jokowi sebagai bentuk kamuflase atas lemahnya negara menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan di Indonesia.

"Kami belum melihat rujukan regulasi atau standar norma pengaturan yang Presiden dan jajarannya pilih dalam menyusun regulasi (Keppres) ini," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar Jokowi segera mencabut Keppres tersebut agar penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu bisa selesai lewat mekanisme peradilan HAM.

"Kami mendesak untuk Presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim (penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu)," kata Julius.

Jokowi mengatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com