JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-yudisial dinilai memperkuat impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pembentukan tim tersebut.
"Perihal Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia," kata Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Bukan tanpa alasan, Julius menilai, risiko impunitas bisa terlihat dari proses pembentukan tim yang tertutup.
Dokumen Keppres terkait pembentukan tim itu juga tak kunjung bisa diakses hingga kemarin.
"(Proses ini) menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini," ucap Julius.
Menurut dia, ketertutupan informasi terkait pembentukan tim penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai upaya memisahkan penyelesaian berbasis metode yudisial atau peradilan.
Julius juga menyebut, keputusan Jokowi sebagai bentuk kamuflase atas lemahnya negara menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan di Indonesia.
"Kami belum melihat rujukan regulasi atau standar norma pengaturan yang Presiden dan jajarannya pilih dalam menyusun regulasi (Keppres) ini," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar Jokowi segera mencabut Keppres tersebut agar penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu bisa selesai lewat mekanisme peradilan HAM.
"Kami mendesak untuk Presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim (penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu)," kata Julius.
Jokowi mengatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.