JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
"Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
Total, ada 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 1-14 Agustus 2022.
Sebanyak 16 partai politik gugur karena berkasnya tidak lengkap/tidak sesuai.
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:
- Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum
- salinan AD dan ART
Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024
- keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan
- nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan
- surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota
- surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik