JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus bertambah.
Hal ini ia sampaikan saat ditanya awak media mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Tersangkanya? Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Timsus Bakal Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J Besok
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah ada empat orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat.
Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut alasan jumlah tersangka dalam kasus tersebut harus bertambah.
Di sisi lain, dia menilai Polri sudah cukup serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu dilihat dari banyaknya anggota Polri yang diproses secara etik terkait kasus tersebut.
Adapun Polri menyatakan, terdapat 35 orang personelnya melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan, tidak semua personel yang dinyatakan melanggar etik mesti diproses secara pidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah," kata Mahfud.
Menurut dia, banyak anggota Polri yang terpaksa melakukan pelanggaran karena diperintah oleh atasan.
"Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, enggak usah dipidanakan," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.