Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Harus Bekerja Sama?

Kompas.com - 18/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terdapat tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Secara umum, legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam bidang kehakiman.

Namun, seiring perkembangan zaman, pelaksanaan trias politica saat ini lebih menekankan pada pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.

Hal ini membuat hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin dinamis. Setiap lembaga kekuasaan kerap saling bersinggungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Alasan lembaga kekuasaan harus bekerja sama

Dalam sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power, setiap lembaga kekuasaan dimungkinkan untuk melakukan koordinasi atau kerja sama antarlembaga.

Adanya kerja sama antarlembaga ini mempermudah urusan dan tugas yang diemban masing-masing lembaga.

Apalagi, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan masyarakat saat ini, setiap lembaga tidak lagi hanya menjalankan fungsi-fungsi tertentu.

Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan.

Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga yang baik dapat membuat pelaksanaan kekuasaan negara berjalan dengan baik pula.

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Selain itu, adanya kerja sama dalam pembagian kekuasaan ini akan memunculkan check and balances yang berguna untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.

Hal ini membuat masing-masing lembaga dapat saling mengawasi. Pengawasan ini diperlukan agar setiap lembaga tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan atau melampaui batas.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas setiap lembaga agar tidak melakukan penyelewengan atau keluar dari koridor aturan.

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com