Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rino Irlandi
Peneliti

Alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Konstitusionalitas Mempidana Gelandangan

Kompas.com - 17/08/2022, 08:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH akhirnya secara resmi menyerahkan Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR.

Bersamaan dengan itu, pembentuk undang-undang akhirnya membuka akses masyarakat atas draft yang direncanakan menjadi kitab hukum pidana nasional ini, setelah sebelumnya begitu sulit untuk diakses.

Dalam pemberitaan di berbagai media massa, Pemerintah mengatakan bahwa RKUHP tidak akan dibahas secara komprehensif di DPR.

Namun, sebaliknya, pembahasan akan dibatasi pada bagian-bagian tertentu. Bagian-bagian yang dimaksud meliputi 14 isu krusial yang terdiri dari 19 pasal. Salah satu isu krusial tersebut adalah isu penggelandangan.

Isu penggelandangan terdapat di dalam Pasal 429 RKHUP yang berbunyi: "setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Mengenai kategori denda, pada pasal 79 ayat 1, RKUHP membagi pidana denda menjadi 8 kategori.

Besaran dendanya bervariasi dan berkisar antara yang paling rendah Rp 1 juta dan yang paling tinggi Rp 50 miliar. Adapun pidana denda untuk kategori I menurut pasal ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Atas adanya pasal tersebut, banyak orang yang berpendapat bahwa pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.

Pasal penggelandangan dianggap bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut: "(1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Tulisan ini akan menguji konstitusionalitas pasal penggelandangan tersebut. Namun, agar pengujiannya lebih bersifat objektif, penulis akan mengunakan mekanisme penafsiran yang sudah baku di dalam ilmu konstitusi.

Mekanisme penafsiran yang akan digunakan adalah mekanisme penafsiran dengan pendekatan originalisme.

Originalisme

Pertama-tama, penulis ingin menerangkan terlebih dahulu apa itu mekanisme penafsiran dengan pendekatan originalisme secara singkat. Hal ini penting, mengingat tidak semua pembaca mempelajari ilmu konstitusi.

Di dalam ilmu hukum konstitusi, dikenal berbagai jenis metode penafsiran hukum. Masing-masing jenis penafsiran ini memiliki ciri khas yang unik dan berbeda antara satu sama lain sehingga jikalau digunakan pun akan memberikan tafsir yang berbeda.

Menurut Jimly Asshiddiqie (1998), mekanisme penafsiran dengan pendekatan originalisme merupakan aliran penafsiran yang berupaya memahami teks konstitusi secara harfiah dengan rujukan pada originalitas norma dan juga terkadang memasukkan cara pandang semangat pembentuk konstitusi pada masa lampau ketika konstitusi tersebut disusun.

Jadi, ketika penulis menguji konstitusionalitas pasal penggelandangan yang ada di dalam RKUHP terhadap Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 sebagaimana telah dikutip di atas, penulis dituntut untuk memahami norma Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dari perspektif sejarah penyusunan norma tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com